Drs. M. ARIF AM, M.A.
STAI Miftahul 'Ula Nglawak Kertosono
Pendidikan merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang dan UUD 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU.
Dalam UU RI Nomer 2 Thn. 1989 menetapkan tentang sistem pendidikan nasional yang mencakup :
BAB I pasal 1 tentang ketentuan umum.
BAB II pasal 2, 3 dan 4 tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Sedang kelembagaannya ada formal, nonformal dan informal.
Untuk program pengelolaannya adalah tanggung jawab menteri sisuai dengan UU RI Nomer 2 Thn. 1989 pasal 49.
Dan sistem pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003.
Sehubungan dengan adanya pendidikan nasional dalam upaya untuk men-cerdaskan kehidupan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyeleng-garakan satu sistem pendidikan yang diatur dalam UU yakni pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2, untuk itu diperlukan pendidikan dan pengajaran, maka dibentuklah pani-tia Purna.
Dengan demikian penulis akan menguraikan sistem pendidikan nasional yang meliputi : pengertian, tujuan dan landasan pendidikan nasional dan kelemba-gaan pendidikan serta program dan pengelolaan pendidikan sebagai berikut :
Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari se-mua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk me-ngusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional, sebagaimana tercantum dalam UU RI No. 2 Thn. 1989.
A. Pengertian, Tujuan, dan Landasan Pendidikan Nasional
Pengertian pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebu-dayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945.
Adapun rumusan pengertian tentang pendidikan nasional dapat penulis ke-mukakan pendapat Ki Hajar Diwantara, seorang tokoh pendidikan nasional Indone-sia serta yang diangkat oleh pemerintah sebagai Bapak Pendidikan, menyatakan se-bagai berikut :
“ Pendidikan nasional adalah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya ( Culturil nasional ) dan ditujukan untuk keperluan peri-kehidupan ( Maatschap Pelich ) yang dapat mengangkat derajat Negara dan rakyatnya, agar da-pat bekerja bersama-sama dengan lain-lain bangsa untuk kemuliaan segenap manu-sia di seluruh dunia.”
Maksud dari garis hidup yaitu berlandaskan pancasila sesuai dengan ke-hidupan bangsanya menurut UUD 1945.
Dengan demikian nampak erat sekali hubungan antara seorang nasionalis dengan keyakinan hidup kebangsaan. Hal ini akan dihayati bagi orang yang menya-takan diri dengan hidup bangsanya dan merasa terikat dengan benang sutra kecinta-an yang halus dan suci dengan bangsanya.
Bagi kita bangsa Indonesia, telah ada ( terdapat dasar hukumnya ) bagi pe-laksana pendidikan, baik pendidikan umum, maupun pendidikan agama, baik negeri maupun swasta.
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Landasan pendidikan nasional adalah landasan yang berpijak atau sandaran daripada dilakukannya suatu perbuatan, dan landasan itu sudah ada dan mempunyai kekuatan hokum.
Adapun landasan atau dasar pendidikan nasional bagi bangsa Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dasar ideal, konstitusional dan operasional.
Dalam UU RI Nomer 2 Thn. 1989 menetapkan tentang sistem pendidikan nasional yang mencakup :
BAB I pasal 1 tentang ketentuan umum.
BAB II pasal 2, 3 dan 4 tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Sedang kelembagaannya ada formal, nonformal dan informal.
Untuk program pengelolaannya adalah tanggung jawab menteri sisuai dengan UU RI Nomer 2 Thn. 1989 pasal 49.
Dan sistem pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003.
Sehubungan dengan adanya pendidikan nasional dalam upaya untuk men-cerdaskan kehidupan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyeleng-garakan satu sistem pendidikan yang diatur dalam UU yakni pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2, untuk itu diperlukan pendidikan dan pengajaran, maka dibentuklah pani-tia Purna.
Dengan demikian penulis akan menguraikan sistem pendidikan nasional yang meliputi : pengertian, tujuan dan landasan pendidikan nasional dan kelemba-gaan pendidikan serta program dan pengelolaan pendidikan sebagai berikut :
Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari se-mua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk me-ngusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional, sebagaimana tercantum dalam UU RI No. 2 Thn. 1989.
A. Pengertian, Tujuan, dan Landasan Pendidikan Nasional
Pengertian pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebu-dayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945.
Adapun rumusan pengertian tentang pendidikan nasional dapat penulis ke-mukakan pendapat Ki Hajar Diwantara, seorang tokoh pendidikan nasional Indone-sia serta yang diangkat oleh pemerintah sebagai Bapak Pendidikan, menyatakan se-bagai berikut :
“ Pendidikan nasional adalah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya ( Culturil nasional ) dan ditujukan untuk keperluan peri-kehidupan ( Maatschap Pelich ) yang dapat mengangkat derajat Negara dan rakyatnya, agar da-pat bekerja bersama-sama dengan lain-lain bangsa untuk kemuliaan segenap manu-sia di seluruh dunia.”
Maksud dari garis hidup yaitu berlandaskan pancasila sesuai dengan ke-hidupan bangsanya menurut UUD 1945.
Dengan demikian nampak erat sekali hubungan antara seorang nasionalis dengan keyakinan hidup kebangsaan. Hal ini akan dihayati bagi orang yang menya-takan diri dengan hidup bangsanya dan merasa terikat dengan benang sutra kecinta-an yang halus dan suci dengan bangsanya.
Bagi kita bangsa Indonesia, telah ada ( terdapat dasar hukumnya ) bagi pe-laksana pendidikan, baik pendidikan umum, maupun pendidikan agama, baik negeri maupun swasta.
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Landasan pendidikan nasional adalah landasan yang berpijak atau sandaran daripada dilakukannya suatu perbuatan, dan landasan itu sudah ada dan mempunyai kekuatan hokum.
Adapun landasan atau dasar pendidikan nasional bagi bangsa Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dasar ideal, konstitusional dan operasional.
1.Dasar Ideal pendidikan nasional adalah pancasila.
Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan pancasila sebagai dasar negara ada-lah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu ter-bentuknya negara kita sebagai negara Republik Indonesia 1945.
Oleh karenanya, segala usaha bagi warga negaranya juga harus berdasarkan pada pancasila, lebih-lebih dibidang pendidikan yang merupakan usaha untuk membentuk warga Negara yang berjiwa Pancasila yang meliputi 5 dasar tersebut.
2.Dasar Konstitusional Pendidikan Nasional adalah Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hukum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan, maka sumber-sumber hu-kum lain tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
3.Dasar Operasional terdiri atas :
a. UU No.4 Thn.1950 jo.UU No.12 Thn 1954 Bab III dengan judul tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, pada pasal 4 berbunyi pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
b. TAP MPR No.11 / MPR / 1978
Ketentuan ini pada pasal 4 menyatakan : P4 merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dilaksanakan secara bulat dan utuh.
c. TAP MPR No.IV / MPR / 1983
Ketetapan ini tentang GBHN mengenai pendidikan menyatakan : pendidikan nasional berdasar atas Pancasila
d. Keputusan Presiden No.145 Thn.1965 tentang nama dan rumusan induk sistem pendidikan nasional, menerangkan : pancasila adalah moral dan falsafah hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu dasar / asas pendidikan nasional sebagai landasan bagi semua pelaksanaan pendidikan nasional adalah pancasila.
4. Dasar Sosio Budaya
Sosio berarti keadaan atau pertumbuhan masyarakat atau kehidupan manusia dalam masyarakat.
Budaya berarti pikiran atau akal budi.
Jadi sosio budaya adalah suatu hasil dari pikiran atau akal budi untuk menimbang baik buruk, dalam kehidupan masyarakat.
Pendidikan merupakan proses dan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua ke generasi muda. Oleh karena itu, pendidikan nasional merupakan proses dan merupakan alat untuk mewariskan kebudayaan nasional.
Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio budayanya sendiri dan manusia Indonesia merupakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut. Oleh kerena itu, so-sio budaya harus menjadi dasar dalam proses pendidikan.
Dalam Undang- Undang Republik Indonesia NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL yang menyangkut antara lain:
Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan pancasila sebagai dasar negara ada-lah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu ter-bentuknya negara kita sebagai negara Republik Indonesia 1945.
Oleh karenanya, segala usaha bagi warga negaranya juga harus berdasarkan pada pancasila, lebih-lebih dibidang pendidikan yang merupakan usaha untuk membentuk warga Negara yang berjiwa Pancasila yang meliputi 5 dasar tersebut.
2.Dasar Konstitusional Pendidikan Nasional adalah Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hukum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan, maka sumber-sumber hu-kum lain tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
3.Dasar Operasional terdiri atas :
a. UU No.4 Thn.1950 jo.UU No.12 Thn 1954 Bab III dengan judul tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, pada pasal 4 berbunyi pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
b. TAP MPR No.11 / MPR / 1978
Ketentuan ini pada pasal 4 menyatakan : P4 merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dilaksanakan secara bulat dan utuh.
c. TAP MPR No.IV / MPR / 1983
Ketetapan ini tentang GBHN mengenai pendidikan menyatakan : pendidikan nasional berdasar atas Pancasila
d. Keputusan Presiden No.145 Thn.1965 tentang nama dan rumusan induk sistem pendidikan nasional, menerangkan : pancasila adalah moral dan falsafah hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu dasar / asas pendidikan nasional sebagai landasan bagi semua pelaksanaan pendidikan nasional adalah pancasila.
4. Dasar Sosio Budaya
Sosio berarti keadaan atau pertumbuhan masyarakat atau kehidupan manusia dalam masyarakat.
Budaya berarti pikiran atau akal budi.
Jadi sosio budaya adalah suatu hasil dari pikiran atau akal budi untuk menimbang baik buruk, dalam kehidupan masyarakat.
Pendidikan merupakan proses dan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua ke generasi muda. Oleh karena itu, pendidikan nasional merupakan proses dan merupakan alat untuk mewariskan kebudayaan nasional.
Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio budayanya sendiri dan manusia Indonesia merupakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut. Oleh kerena itu, so-sio budaya harus menjadi dasar dalam proses pendidikan.
Dalam Undang- Undang Republik Indonesia NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL yang menyangkut antara lain:
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI thn 1945, berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang berkaitan dan terpadu untuk tujuan pendidikan nasional
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdi dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
6. Pendidikan adalah tenaga kependidikan sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
7. Jalur pendidikan adalah wahana peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam pendidikan yang sesuai dengan tujuannya
8. Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang berdasar tingkat perkembangan peserta didik, yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang berdasar kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan
11. dan seterusnya (sampai ayat 30)
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI thn 1945, berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang berkaitan dan terpadu untuk tujuan pendidikan nasional
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdi dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
6. Pendidikan adalah tenaga kependidikan sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
7. Jalur pendidikan adalah wahana peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam pendidikan yang sesuai dengan tujuannya
8. Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang berdasar tingkat perkembangan peserta didik, yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang berdasar kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan
11. dan seterusnya (sampai ayat 30)
BAB II
Dasar, Fungsi Dan Tujuan
Dasar, Fungsi Dan Tujuan
Pasal 2
Pendidikan nasional derdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan menembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
B. Kelembagaan Pendidikan.
Lembaga pendidikan meliputi lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal .
1. Lembaga Pendidikan Formal.
Sebagai lembaga pendidikan formal perlu diketahui, dikatakan formal karena diadakan disekolah / tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai jenjang da-lam kurun waktu tertentu, serta berlangsung dari TK sampai PT, berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan.
Lembaga formal adalah tempat yang paling memungkinkan seseorang untuk meningkatkan pengetahuan, dan paling mudah untuk membina generasi muda yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Dan sekolah adalah lembaga dengan organisasi yang tersusun rapi dan segala aktifitasnya direncanakan dengan sengaja yang disebut kurikulum.
2. Lembaga Pendidikan Nonformal.
Lembaga pendidikan nonformal atau pendidikan luar sekolah ( PLS ) ialah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib dan beren-cana, diluar kegiatan persekolahan. Bagi yang berkeinginan dapat mengikutinya dengan bebas, tapi juga terikat dengan peraturan tertentu.
Menurut surat keputusan menteri Dep. Dik. Bud. No.079 / 0 / 1975 tanggal 17 April 1975, bidang pendidikan non formal meliputi :
a. Pendidikan masyarakat
b. Keolahragaan
c. Pembinaan generasi muda
3. Lembaga Pendidikan Informal
Pendidikan informal ini berlangsung di tengah keluarga. Namun mungkin juga berlangsung dilingkungan sekitar keluarga tertentu, perusahaan, pasar, terminal yang berlangsung setiap hari tanpa ada batas waktu, tanpa suatu organisasi yang ketat dan tanpa ada evaluasi. Alasan pendidikan informal memberikan pengaruh kuat terhadap penbentukan pribadi seseorang / peserta didik, khususnya untuk lingkungan keluarga / rumah tangga, lingkungan desa, lingkungan adapt ( desa mawacara, Negara mawatata : bahasa Jawa ).
C.Program dan Pengelolaan Pendidikan
Program dan Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab menteri sesuai UUD RI No.2 Thn.1989 pasal 49. Pada pasal 50 tentang : pengelolaan sa-tuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan o-leh menteri dan menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintah lain yang menye-lenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dan pasal 51 tentang : penge-lolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di-lakukan oleh badan / perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
D. Kesimpulan
Berpijak pada uraian diatas, pinulis dapat menyinpulkan :
1. Penjelasan UU RI No. 2 Thn 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional
2. Landasan Pendidikan Nasional adalah Pancasila dan UUD 1945
3. Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem-bangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Program dan pengelolaan sistem Pendidikan Nasional yang bertanggungjawab adalah Menteri
5. Kelembagaan Pendidikan Nasional Meliputi :
a. Lembaga Pendidikan Formal
b. Lembaga Pendidikan Nonformal
c. Lembaga Pendidikan Informal
Pendidikan nasional derdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan menembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
B. Kelembagaan Pendidikan.
Lembaga pendidikan meliputi lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal .
1. Lembaga Pendidikan Formal.
Sebagai lembaga pendidikan formal perlu diketahui, dikatakan formal karena diadakan disekolah / tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai jenjang da-lam kurun waktu tertentu, serta berlangsung dari TK sampai PT, berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan.
Lembaga formal adalah tempat yang paling memungkinkan seseorang untuk meningkatkan pengetahuan, dan paling mudah untuk membina generasi muda yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Dan sekolah adalah lembaga dengan organisasi yang tersusun rapi dan segala aktifitasnya direncanakan dengan sengaja yang disebut kurikulum.
2. Lembaga Pendidikan Nonformal.
Lembaga pendidikan nonformal atau pendidikan luar sekolah ( PLS ) ialah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib dan beren-cana, diluar kegiatan persekolahan. Bagi yang berkeinginan dapat mengikutinya dengan bebas, tapi juga terikat dengan peraturan tertentu.
Menurut surat keputusan menteri Dep. Dik. Bud. No.079 / 0 / 1975 tanggal 17 April 1975, bidang pendidikan non formal meliputi :
a. Pendidikan masyarakat
b. Keolahragaan
c. Pembinaan generasi muda
3. Lembaga Pendidikan Informal
Pendidikan informal ini berlangsung di tengah keluarga. Namun mungkin juga berlangsung dilingkungan sekitar keluarga tertentu, perusahaan, pasar, terminal yang berlangsung setiap hari tanpa ada batas waktu, tanpa suatu organisasi yang ketat dan tanpa ada evaluasi. Alasan pendidikan informal memberikan pengaruh kuat terhadap penbentukan pribadi seseorang / peserta didik, khususnya untuk lingkungan keluarga / rumah tangga, lingkungan desa, lingkungan adapt ( desa mawacara, Negara mawatata : bahasa Jawa ).
C.Program dan Pengelolaan Pendidikan
Program dan Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab menteri sesuai UUD RI No.2 Thn.1989 pasal 49. Pada pasal 50 tentang : pengelolaan sa-tuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan o-leh menteri dan menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintah lain yang menye-lenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dan pasal 51 tentang : penge-lolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di-lakukan oleh badan / perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
D. Kesimpulan
Berpijak pada uraian diatas, pinulis dapat menyinpulkan :
1. Penjelasan UU RI No. 2 Thn 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional
2. Landasan Pendidikan Nasional adalah Pancasila dan UUD 1945
3. Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem-bangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Program dan pengelolaan sistem Pendidikan Nasional yang bertanggungjawab adalah Menteri
5. Kelembagaan Pendidikan Nasional Meliputi :
a. Lembaga Pendidikan Formal
b. Lembaga Pendidikan Nonformal
c. Lembaga Pendidikan Informal
Posting Komentar