m. arif am
Drs. MOHAMMAD ARIF AM, M.A.
STAI MIFTAHUL 'ULA Nglawak Kertosono


WISUDA SARJANA S1 X DAN DIES NATALIS XV 
AHAD, 10 Oktober 2010

      Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini telah sadar membangun dan memajukan dunia pendidikan. Terutama meneruskan cita – cita dan tujuan Pendidikan Nasional Kesatuan dan persamaan dalam satu tujuan pendidikan yang memiliki misi dan visi untuk mencerdasakan kehidupan bangsa merupakan hal sangat penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Setiap pribadi manusia haruslah memiliki pengalaman dididik dan mendidik karena setiap manusia dikaruniai akal dan jasmani untuk mengembangkan potensinya dalam kehidupan sehari – hari.
     


Dalam beberapa pendidik di suatu bangsa haruslah didasari dengan adanya sistem pendidik yang saling bekerjasama untuk mencapai tujuan pendidikan. Pada masyarakat Indonesia khususnya memiliki tujuan pendidikan yaitu : membangun manusia seutuhnya. Memiliki kepribadian dan wawasan yang luas dalam menjalankan aktifitas kehidupan sehingga berwujudlah manusia yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi. Begitu pula dalam kehidupan beragama. Agama dapat pula dikatakan suatu sistem dalam pendidikan karena pendidikan agama juga memiliki cita - cita dan tujuan selamat sejahtera baik di dunia dan akhirat.

A.PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI SUATU SISTEM
       Istilah sistem berasal dari Yunani “Systema”, yang artinya himpunan bagian atau komponen.  Yaitu komponen yang saling berhubungan secara teratur.
      Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang terdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita – cita nasional bangsa. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976) merumuskan bahwa pendidikan nasional adalah : “Suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi warga yang berpancasila yang berpribadi berdasarkan akan Ketuhanan berdasarkan masyarkat dan mampu membudidayakan alam semesta.
     Dalam Undang – undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I pasal 2 berbunyi : “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUd 1945”. Pendidikan Nasional adalah Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, atau latihan bag. Peranannya di masa yang akan datang. Pendidikan Nasional mempunyai tujuan ;
1.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.Mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani, dan rohani. Berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
      Menurut Zahar Idris (1987) mengemukakan bahwa Pendidikan Nasional sebagai suatu sistem adalah : karya manusia yang terdiri dari komponen – komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai dengan tujuan nasional.
      Reja Mudhoharjo dan Waini Rasyidin mengemukakan : Pendidikan Nasional merupakan sistem sosial dan salah sector dalam keseluruhan kehidupan bangsa yang sedang membangun.
     Katz dan Kahn mengemukakan :
-Sistem Sosial merupakan sebuah kesatuan peristiwa.
-Kejadian yang dilakukan sekelompok orang untuk mencapai suatu hasil yang diharapkan.
    Sistem pendidikan nasional Pancasila ialah : Sistem Pendidikan Nasional Indonesia satu – satunya yang menjamin kelestarian Pancasila. Pendidikan Nasional adalah Sistem dan kelembagaan yang bertanggungjawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasial dan kebudayaan Nasional.

B.PENDIDIKAN AGAMA DALAM SISTEM PENDIDIKAN
      Pada dasarnya negar Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila bukan Negara sekuler artinya Negara Indonesia bukan Negara agama namun pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara Negara senantiasa mengakui beberapa agama yang boleh hidup dan berkembang secara terbatas. Dalam hal ini pendidikan agama dipahami sebagai subsistem kebijakan pendidikan yang berada diantara kebijaksaan agama dan politik, artinya : pendidikan agama berperan sebagai pelayan agama dengan memanfaatkan teori – teori pendidikan.
     Pendidikan agama memerlukan dukungan kebijaksanaan agama, pendidikan dan politik dari Negara. Rumusan kebijaksanaan agama tersebut dituangkan dalam Garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kwalitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.    Penyempurnaan di maksudkan agar pendidikan agama lebih terpadu dan integral dengan sistem Pendidikan Nasional Upaya memadukannya mencakup beberapa aspek antara lain :
-Pembaharuan sistem pendidikan.
-Pembaharuan kurikulum.
-Pemberdayaan sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan.

C.IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
      Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan ketentuan yang ada dalam UU SISDIKNAS yang mewajibkan pendidikan agama untuk dimasukkan dalam kurikulum dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. Tujuan pendidikan agama dimasukkan dalam kurikulum ialah membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Atau menjadi manusia yang beriman dan taqwa sesuai agamanya. Kebijaksanaan pendidikan agama di Indonesia dapat ditemukan di dalam peraturan perungdan – undangan yang esensinya menegaskan adanya jaminan hak atas kebebasan pribadi yaitu hak kemerdekaan memeluk agama. Kaidah tersebut sekaligus menjadi parameter untuk menilai tingkat akurasi dan kebenaran dalam perumusan kebijaksanaan pendidikan agama. Dengan adanya pendidikan agama di dalam tujuan pendidikan nasional maka watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dan mengembangkan potensi pesert didik dapat diwujudkan.

D.KESIMPULAN
-Setiap anak bangsa wajib memajukan Pendidikan Nasional
-Pendidikan Nasional adalah suatu usaha untuk membimbing warga Negara Indonesia yang berkepribadian berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
-Tujuan Pendidikan Nasioal adalah
-Mencerdaskan kehidupan bangsa.
-Mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani, dan rohani. Berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
-Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989
“Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUd 1945.”
-Pendidikan Nasional sebagai suatu sistem
Maksudnya : karya manusia yang terdiri dari komponen – komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu prses transformasi dalam pendidikan.
-Pendidikan Nasional sebagai sistem termasuk mengadakan perubahna tingkah laku seseorang yang sesuai dengan tujuan nasional.
-Pendidikan agama sebagai subsistem Pendidikan Nasional dan berperan sebagai pelayanan keagaman dengan memanfaatkan teori – teori pendidikan.
-Pendidikan agama dimasukkan dalam kurikulum dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
0 Responses

Posting Komentar